
Definisi Wawasan Nusantara Yang merupakan Cara Pandang Bangsa Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Aspek Trigatra dan Pancagatra Dalam Astagatra / Antargatra - Aspek Bidang Ketahanan Nasional Di Dalam Kehidupan Nasional
A. Aspek Trigatra yang Merupakan Aspek Alamiah
1. Posisi dan lokasi geografi negara
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Keadaan dan kemampuan penduduk
B. Aspek Pancagatra yang merupakan aspek sosial kemasyarakatan / Ipoleksosbudhankam
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya / Sosbud ( Bhineka Tunggal Ika )
5. Pertahanan Keamanan / Hankam ( Sishankamrata )
C. Aspek Astagatra / Antargatra
Merupakan gabungan dari aspek trigatra dan pancagatra / ipoleksosbudhankam di mana antara keduanya terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat / korelasi yang saling ketergantungan / interdependensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar